TUGAS
ETIK DAN HUKUM KEPERAWATAN
TENTANG
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN TERHADAP KASUS EUTHANASIA

Disusun oleh:
Kelompok
IIa
Putri Harti Azwar (1110324025)
Imra Yudi Pratama (1110324026)
Ilham Rezki (1110324027)
Mimi Masniwati (1110324028)
Maila Andra Santi (1110324029)
Devi Yunita Astuti (1110324030)
Nola Asril (1110324031)
Amalia Zukhra (1110324032)
Yuliani (1110324033)
Rasyidah (1110324034)
Ririn Defita (1110324035)
Annisa (1110324036)
Shinta Margaret (0810325084)
Dosen
Pembimbing
Ns.Lili
Fajria, S.Kep
UNIVERSITAS ANDALAS FAKULTAS KEDOKTERAN
PROGRAM STUDI ILMU
KEPERAWATAN
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penelitian sering dilakukan dengan melibatkan pasien. Setiap penelitian
misalnya penggunaan obat atau cara penanganan baru yang melibatkan pasien harus
memperhatikan aspek hak pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka harus
diberikan informasi secara jelas tentang percobaan yang dilakukan, bahaya yang
timbul dan kebebasan pasien untuk menolak atau menerima untuk berpartisipasi.
Apabila perawat berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan pasien, maka
perawat harus yakin bahwa hak pasien tidak dilanggar baik secara etik maupun
hukum. Untuk itu perawat harus memahami hak-hak pasien : membuat keputusan
sendiri untuk berpartisipasi, mendapat informasi yang lengkap, menghentikan
partisipasi tanpa sangsi, mendapat privasi, bebas dari bahaya atau resiko
cidera, percakapan tentang sumber-sumber pribadi dan hak terhindar dari
pelayanan orang yang tidak kompeten.
1.2 Tujuan
Berdasarkan uraian diatas, penulis ingin mencoba untuk menjelaskan
tentang teori-teori etik sehingga pembaca mengetahui apa saja yang termasuk
cakupan dari etika dan hukum keperawatan.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
Model Pengambilan Keputusan
Etis Secara Bertanggung Jawab
1.
Proses Pengambilan Keputusan Etik
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan,meliputi:
a.
Otonomi klien
·
Otonomi adalah :
o Suatu
bentuk kebiasaan bertindak, sehingga seseorang mengambil keputusan sesuai
dengan rencana yang ditentukannya sendiri.
o Kebiasaan
pribadi untuk suatu tindakan ,menunjukan kemandirian,percaya diri,kebebasan
memilih dan kemampuan untuk membuat keputusan.
·
Otonomi mengandung 2 unsur:
o Kemampuan
untuk mengambil keputusan tentang suatu rencana bertindak yang tertentu,dan
seseorang harus mampu memeriksa alternative-alternatif yang ada dan
membedakannya
o Kemampuan
untuk mewujudkan rencananya menjadi kenyataan,artinya kemampuan untuk
merealisasikan dan melaksanakan apa yang telah diputuskan.
·
Otonomi menuntut bahwa kita sendiri menentukan
siapakah kita ini dan bersedia untuk bertanggung jawab atas pilihan itu.
·
Seseorang klien untuk dapat otnomi harus mampu
bertindak mandiri, percaya diri,mempunyai kebebasan untuk memilih tindakan dan
mampu membuat keputusan.
b.
Sikap Terhadap Kematian
·
Zaman dahulu
o Philip
Aries menggambarkan ritus kematian : orang yang akan meninggal secara resmi
pamit dengan orang-orang yang dicintai dan komunitasnya.dilain pihak saat
kematian seringkali tidak pasti.
·
Zaman sekarang
o Kebanyakan
orang menginginkan kematian yang mendadak dan cepat,khususnya kematian yang
dating tanpa disadari.alasannya adalah:
§ Umur
bertambah secara dramatis.
§ Kemajuan
IPTEK kedokteran
§ Kemampuan
teknis dalam memperpanjang proses meninggal dengan berbagai system pembantu
kehidupan(life support system).
·
Empat pendekatan untuk mendefenisikan kematian
o Jantung
dan paru
Bila tanda vital
sudah tidak ada lagi,klien sudah mati.
o Pemisahan
tubuh dan jiwa (filsafat aristoteles)
Kematian berarti
terputusnya kesatuan tubuh dan jiwa.
o Kematian
otak
Tidak sanggup
menerima rangsangan dari luar dan tidak ada reaksi atau rangsangan,tidak ada
reaksi spontan/pernafasan,tidak ada reflex,dan dibuktikan oleh EEG.
o Kematian
neocortex
Neocortex
sebagai dasar dari defenisi kematian karena merupakan prasyarat biologis bagi
kesadaran dan kesadaran diri.
c.
Kemajuan Bioteknologi
- Hampir tak satupun aspek
kehidupan kita yang tidak tersentuh oleh teknologi.
- Teknologi tidak saja
mempunyai akibat baik tapi ada juga akibat buruk
- Tidak bias disangkal
teknologi telah banyak membawa manfaat bagi umat manusia
- Revolusi teknologis
memungkinkan lebih banyak kesempatan dan kemampuan untuk mencampuri dalam
kehidupan,pada tahap mikro maupun makro.
- Sebagai contoh:
o Pembuahan
invitro dan jantung buatan
o Perkembangan
dalam genetika menghasilkan jenis biji-bijian baru sanggup meninggalkan hasil
panen
o Pengembangan
bakteri pemakan minyak
2.
Penerapan Pengambilan Keputusan Keperawatan Perkara Etik
dalam Bidang Kesehatan
Terdiri
dari :
a.
Ciri-ciri keputusan yang etis
·
Mempunyai pertimbangan benar salah
·
Sering menyangkut pilihan yang sukar
·
Tidak mungkin dielakkan
·
Dipengaruhi norma,situasi,iman,lingkungan social
b.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembuatan Keputusan Etis
·
Faktor Agama dan Adat-Istiadat
Setiap penduduk yang menjadi warga Negara Indonesia
harus beragama/berkepercayaan. Ini sesuai dengan sila pertama pancasila. Setiap
warga negara diberi kebebasan untuk memilih agama/kepercayaan yang dianutnya.
Ini sesuai dengan Bab XI pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:
1.
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Sebagai Negara berketuhanan, maka segala
kebijakan/aturan yang di buat diupayakan tidak bertentangan dengan aspek-aspek
agama yang ada di Indonesia
(Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha). Misalnya, sebelum program keluarga
berencana dijadikan program nasional, pihak pemerintah telah mendiskusikan
berbagai metode kontrasepsi yang tidak bertentangan dengan agama dan para
pemuka agama. Dengan ketentuan agama,
maka para perawat tidak ragu-ragu dalam mempromosikan program tersebut dan
dapat memberi informasi yang tidak bertentangan dengan agama yang di anut oleh
pasien.
Kaitan adat-istiadat dan implikasi dalam keperawatan
sampai saat ini belum tergali secara jelas di Indonesia . Di beberapa Negara maju
misalnya Amerika Serikat, aspek adat-istiadat dan budaya telah digali menjadi
spesialisasi khusus keahlian keperawatan. Beberapa universitas di Amerika yang
membuka program ini antara lain The University of Utah mempunyai program doctoral transcultural nursing dan the
university of Washington serta the Pennsylvania state university mempunyai
program transcultural nursing tingkat
master. Dengan ditawarkannya program ini maka penelitian tentang keperawatan
pada pasien dari berbagai budaya menjadi semakin marak dan membantu perawat
dalam membantu memberikan asuhan keperawatan selaras dengan budaya pasiennya.
Factor adat-istiadat yang dimiliki perawat atau pasien
sangat berpengaruh terhadap pembutan keputusan etis. Contoh dari permasalahan
praktik adat-istiadat bisa diperhatikan pada contoh berikut:
“ Dalam budaya Jawa dan
daerah lain dikenal suatu falsafah tradisional “Mangan ora mangan anggere
ngumpul” (makan tidak makan asalkan bersama). Falsafah ini sampai saat ini
masih mempengaruhi system kekerabatan orang Jawa. Sebagai contoh bila ada
anggota keluarga yang sakit dan dirawat dirumah sakit maka biasanya ada salah
satu keluarga yang menungguinya. Ini berbeda dengan sistem kekerabatan orang
Barat dimana bila ada anggota keluarga yang sakit maka sepenuhnya diserahkan pada
perawat dalam keperawatan sehari-hari. Setiap rumah sakit di Indonesia mempunyai aturan menuggu
dan persyaratan pasien yang boleh di tunggu. Namun hal ini sering tidak
dihiraukan oleh keluarga pasien, misalkan dengan alasan rumah jauh, pasien
tidak tenang bila tidak ditunggu keluarga, dll. Ini sering menimbulkan masalah
etis bagi perawat antara membolehkan dan tidak membolehkan. “
·
Faktor Social
Berbagai factor social berpengaruh terhadap pembuatan
keputusan etis. Factor ini meliputi antara lain meliputi perilaku social dan
budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, dan peraturan perundang-undangan
(Ellis, Hartley, 1980). Perkembangan social dan budaya juga berpengaruh
terhadap system kesehatan nasional. Pelayanan kesehatan yang tadinya
berorientasi pada program medis lambat laun menjadi pelayanan komprehensif
dengan pendekatan tim kesehatan.
Nilai-nilai yang diyakini masyarakat
berpengaruh pula terhadap keperawatan. Sebagai contoh dalam kasus dibawah ini:
“ Seorang
pasien yang menderita penyakit kronis dan dirawat di rumah sakit sudah beberapa
bulan dalam keadaan lemah. Oleh karenanya, pasien atau keluarganya mungkin
memilih untuk membawa pasien pulang agar dapat dipersiapkan meninggal dunia
dengan tenang. Selain dengan pertimbangan factor biaya, adat, hal ini juga
karena adanya anggapan/nilai di masyarakat bahwa “orang yang etikanya tidak
baik selama hidup, maka akan sulit meninggal dunia”. Pasien kemudian dibawa
pulang, dengan APS (Atas Permintaan Sendiri). Beberapa hari kemudian pasien
tersebut meninggal dunia.”
Hal tersebut dapat terjadi karena
mahalnya biaya pengobatan di rumah sakit, sedangkan sebagian penduduk tidak
mempunyai asuransi kesehatan. Ajaran agama juga menyebutkan bahwa kehidupan di
dunia hanyalah kehidupan sementara, sehingga hidup di dunia bukan merupakan
tujuan akhir manusia. Ini cukup berbeda dengan nilai yang diyakini oleh
sebagian masyarakat tidak beragama, yang menganggap hidup di dunia merupakan
segala-galanya dan menganggap kehidupan setelah mati merupakan ajaran
tradisional atau khayalan manusia saja.
·
Faktor Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Kemajuan di bidang kesehatan telah mampu meningkatkan
kualitas hidup serta memperpanjang usia manusia dengan ditemukannya berbagai
mekanik kesehatan, cara prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru.
Misalnya , pasien dengan gangguan gagal ginjal dapat diperpanjang usianya
berkat adanya mesin hemodialise. Ibu-ibu yang mengalami kesulitan hamil dapat
dibantu dengan berbagai inseminasi. Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan
pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan etika.
·
Faktor Legislasi dan Keputusan Juridis
Saat ini aspek legislasi dan bentuk keputusan juridis
bagi permasalahan etika kesehatan sedang mejadi topic yang banyak dibicarakan.
Hukum kesehatan telah menjadi suatu bidang ilmu dan perundang-undangan baru
banyak disusun untuk menyempurnakan untuk perundang-undangan lama atau untuk
mengantisipasi perkembangan permasalahan hukum kesehatan. Misalnya di Amerika
Serikat masalah abortus merupakan topic dan pembicaraan dan diskusi nasional.
Selain masalah pengaturan abortus, berbagai aktivitas lain juga menjadi masalah
hukum di Amerika Serikat, misalnya pengaturan pengangkatan dan penjualan bayi,
fertilisasi infitro, ibu pengganti, hak pilih mati, dan hak untuk menolak
perawatan (Catalano, 1991). Undang-undang perlu disusun untuk mengatur berbagai
permasalahan yang menyangkut hak-hak manusia. Walaupun demikian, masih ada saja
pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja melanggar demi keuntungan materi.
·
Faktor Dana / Keuangan
Dana/keuangan untuk membiayai pengobatan dan perawatan
dapat menimbulkan konflik. Untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat,
pemerintah telah banyak berupaya dengan mengadakan berbagai program yang di
biayai pemerintah. Walaupun pemerintah telah mengalokasikan dana yang besar
untuk pembangunan kesehatan, namun dana ini belum seluruhnya dapat mengatasi
berbagai program/masalah kesehatan, sehingga partisipasi swasta dan masyarakat
banyak digalakkan.
Perawat sebagai tenaga kesehatan yang setiap hari
menghadapi pasien, sering menerima keluhan pasien mengenai pendanaan. Masalah
ketidakcukupan dana dapat menimbulkan konflik terutama bila tidak dapat di
pecahkan. Sebagai contoh dapat di lihat pada permasalahan berikut ini:
“ Ny. Karlina dirawat di
unit rawat inap penyakit dalam dengan masalah diabetes mellitus. Setelah selama
3 minggu, Ny. Karlina diperbolehkan pulang. Ny. Karlina menjadi gelisah dan
tidak dapat tidur setelah mengetahui perincian biaya rawat yang cukup tinggi.
Ia tidak mempunyai uang yang cukup dan menyuruh anaknya yang sering menengok
untuk pulang mencari dana. “
·
Faktor Pekerjaan
Dalam pembuatan suatu
keputusan. Perawat perlu mempertimbangkan posisi pekerjaannya. Sebagian besar
perawat bukan merupakan tenaga yang praktik sendiri, tetapi bekerja di rumah
sakit, dokter praktik swasta, atau institusi kesehatan yang lain. Tidak semua
keputusan pribadi perawat dapat dilaksanakan, namun harus disesuaikan dengan
keputusan/aturan tempat ia bekerja. Perawat yang mengutamakan kepentingan
pribadi sering mendapat sorotan sebagai perawat pembangkang. Sebagai
konsekuensinya, ia dapat mendapat sanksi administrasi atau mungkin kehilangan
pekerjaan.
c.
Teori Dasar Pembuatan Keputusan Etis
·
Teori dasar/prinsip-prinsip etika merupakan
penuntun untuk membuat keputusan etis praktek professional(fry,1991 dalam
creasia 1991)
·
Teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan
apabila terjadi konflik antara prinsip-prinsip dan aturan-aturan.
d.
Beberapa Teori Etik
·
Teleology
atau Utilitarianisme
o Merupakan
suatu doktrin yang menjelaskan fenomena berdasarkan akibat yang dihasilkan atau
konsekuensi yang dapat terjadi.
o Sering
juga disebut dengan ungkapan the end justifies the means atau makna dari suatu
tindakan ditintukan oleh hasilakhir yang terjadi.
o Teleology
menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan
sekecil mungkin bagi manusia(Kelly,1987)
o Dapat
dibedakan menjadi 2:
§ Rule utilitarianisme, berprinsip bahwa
manfaat atau nilai suatu tindakan tergantung pada sejauh mana tindakan tersebut
member kebaikan atau kebahagiaan pada manusia.
§ Act utilitarianisme, bersifat lebih
terbatas tidak melibatkan aturan umum tetapi berupaya menjelaskan pada situasi
tertentu dengan pertimbangan terhadap tindakan apa yang member kebaikan
sebanyak-banyaknya atau ketidakbaikan sekecil-kecilnya pada individu.
o Contoh
penerapan teleology : bayi yang lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal dari
pada nantinya menjadi beban di masyarakat.
·
Deontology
(formalism)
o Deontology
berprinsip pada aksi atau tindakan
o Menurut
kant : benar atau salah bukan ditentukan oleh hasil akhir atau konsekuensi dari
suatu tindakan,melainkan oleh nilai moralnya.
o Perhatian
difokuskan pada tindakan melakukan tanggung jawab moral yang dapat memberikan
penentu apakah tindakan tersebut secara moral benar atau salah.
o Kant
berpendapat : prinsip-prinsip moral yang terkait dengan tugas harus bersifat
universal ,tidak kondisional dan imperative.
o Contoh
penerapan deontology : seorang perawat menolak membantu pelaksanaan aborsi
karena keyakinan agamanya yang melarang tindakan pembunuhan.
·
Teori deontolgi dikembangkan menjadi 5 prinsip
penting yaitu:
o Kemurahan
hati (beneficience)
§ Inti
dari prinsip kemurahan hati adalah tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang
menguntungkan klien dan menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan
klien.
§ Adanya
sumbangsih perawat terhadap kesejahteraan, kesehatan, keselamatan dan keamanan
klien.
o Keadilan
(justice)
Prinsip dari
keadilan bahwa mereka yang sederajat harus diperlakukan sederajat,sedangkan
yang tidak sederajat harus diperlakukan secara tidak sederajat harus
diperlakukan secara tidak sederajat sesuai dengan kebutuhan mereka (beauchamp dan childress).
o Otonomi
§ Prinsip
otonomi menyatakan bahwa setiap individu
mempunyai kebebasan menentukan tindakan atau keputusan berdasarkan recana yang
mereka pilih(veatch dan fry).
o Kejujuran(veracity)
§ Prinsip
kejujuran di defenisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan
tidakbohong(veatch&fry)
§ Kejujuran
merupakan dasar terbinanya hubungan saling percaya antara perawat-klien.
§ Kejujuran
harus dimiliki perawat saat berhubungan dengan klien.
o Ketaatan(fidelity)
§ Prinsip
ketaatan didefenisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu
kesepakatan,meliputi:tanggung jawab menepati janji,mempertahankan
konfidensi,dan member perhatian.
e.
Kerangka Pembuatan Keputusan Etis
·
Kemampuan membuat keputusan masalah etis
merupakan salah satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktik
keperawatan professional(fry,1989)
Unsur-unsur utama yang terlibat dalam pembuatan keputusan dan
tindakan moral dalam praktik keperawatan(fry,1991)
|




-Konsep moral keperawatan tindakan moral

Model
Pembuatan Keputusan Etis Keperawatan (Jameton dalam fry,1991)
·
Tahap 1 :
Identifikasi Masalah
dilihat dari
nilai 2,konflik dan hati nurani
o perawat
harus mengkaji keterlibatannya dan parameter waktu untuk proses pembuatan
keputusan.
o akan
menjawab pertanyaan”hal apakah yang membuat tindakan benar adalah benar”.
·
Tahap 2 :
Mengumpulkan Data Tambahan
o meliputi:orang-orang
yang dekat dengan klien yang terlibat dalam pengambilan keputusan bagi
klien,harapan/keinginan klien dan orang yang terlibat.
o perawat
membuat laporan tertulis kisah dan konflik yang terjadi.
·
Tahap 3 :
Mengidentifikasi Semua Pilihan atau Alternatif Secara Terbuka Kepada Pembuat
Keputusan
o Smua
tindakan yang memungkinkan harus termasuk hasil yang mungkin diperoleh beserta
dampak nya.
o Akan
menjawab pertanyaan “jenis tindakan apa yang benar”.
·
Tahap 4 :
Memikirkan Masalah Etis Secara Berkesinambungan
o Perawat
mempertimbangkan nilai-nilai dasar manusia yang penting bagi
individu,nilai-nilai dasar manusia yang menjadi pusat dari
masalah,prinsip-prinsip etis yang dapat dikaitkan dengan masalah.
o Akan
menjawab pertanyaan “bagaimana
aturan-aturan tertentu diterapkan pada situasi tertentu”.
·
Tahap 5 :
Pembuat Keputusan Harus Membuat Keputusan
o Pembuat
keputusan memilih tindakan yang menurut keputusan mereka paling tepat.
o Akan
menjawab pertanyaan “apa yang harus
dilakukan pada situasi tertentu”.
·
Tahap 6 :
Melakukan Tindakan serta Mengkaji Keputusan dan Hasil
o Tindakan
yang dipilih harus dilaksanakan
o Selanjutnya
dilakukan evaluasi untuk menilai hasil.
BAB III
PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil diskusi kelompok
mengenai kasus Euthanasia yang memegang peranan penting dalam pengambilan
keputusan adalah keluarga tanpa mengesampingkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Keluarga yang dimaksud adalah keluarga terdekat klien, yang bertanggung jawab
penuh atas klien serta mempunyai kompetensi yang cukup untuk dapat menerima dan
menyerap segala informasi tentang klien. Sebelum keputusan diambil, dokter dan
tenaga medis lainnya berkewajiban memberikan informasi yang lengkap tentang
penyakit klien serta kemungkinan kesembuhan, agar tidak ada pihak yang
dirugikan serta dipersalahkan.
BAB V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan, penulis menyimpulkan
sebagai berikut :
1.
Pemegang peraan penting dalam pengambilankeputusan
dari kasus Euthasia adalah KELUARGA
2.
Tenaga medis hanya sebagai FASILITATOR
3.
Keputusan harus berdasarkan
HUKUM yang berlaku
5.2
Saran
Dari penjabaran di atas, penulis
menyarankan :
1.
Tenaga kesehatan dan dokter diharapkan
lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan medis, karena setiap tindakan memiliki
nilai etik dan hukum tersendiri.
2.
Sebelum melakukan prosedur, tenaga
kesehatan maupun dokter lebih komunikatif lagi terhadap klien ataupun keluarga
klien, supaya informasi yang mereka dapat jelas dan tidak terjadi ladi
kesalahan dalam pengambilan keputusan.
3.
Bagi keluarga, diharapkan memikirkan
terlebih dahulu keputusan yang akan diambil terkait theraphy dan perawatan
klien, jangan mudah memutuskan sesuatu yang belum dimengerti apa efek akedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Joan,
Bahder. 2005. Hukum Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta
Ismani, Nila. 2001. Etika
Keperawatan. Jakarta : Widia medika
Notoatmodjo, Sutijo. 2003.
Pendidika dan Perilaku Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar