Kamis, 24 November 2011

Etikum (Konsep Etik)


MAKALAH
ETIK DAN HUKUM KEPERAWATAN


Disusun oleh:
                       Kelompok IIa
1.      Putri Harti Azwar    (1110324025)
2.      Imra Yudi Pratama (1110324026)
3.      Ilham Rezki               (1110324027)
4.      Mimi Masniwati        (1110324028)
5.      Maila Andra Santi    (1110324029)
6.      Devi Yunita Astuti    (1110324030)
7.      Nola Asril                  (1110324031)
8.      Amalia Zukhra         (1110324032)
9.      Yuliani                       (1110324033)
10.  Rasyidah                   (1110324034)
11.  Ririn Defita               (1110324035)
12.  Annisa                       (1110324036)
13.  Shinta Margaret       (0810325084)

UNIVERSITAS ANDALAS FAKULTAS KEDOKTERAN
PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
2011




KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul etika keperawatan. Makalah ini diajukan guna memenuhi  tugas mata kuliah Etika hukum.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

                                                                                                            Padang,  Oktober 2011

 

Penyusun






DAFTAR ISI
                                                                                                                              Halaman
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I       PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang                                                                                    1
1.2  Tujuan                                                                                                 1
BAB II      TINJAUAN KONSEP
2.1  Konsep Etik                                                                                        2
2.2  Konsep Profesional                                                                             2
2.3  Konsep Hak-Hak Pasien                                                                     5
2.4  Konsep Pengambilan Keputusan                                                        6
2.5  Konsep Hukum                                                                                   7
BAB III    TINJAUAN KASUS                                                                               9
BAB IV    PEMBAHASAN
4.1  Diskusi I                                                                                              10
4.2  Diskusi II                                                                                            12
BAB V      KESIMPULAN                                                                                        15
Daftar Pustaka



BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Etika merupakan ilmu tentang kesusilaan yg menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam  masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu baik & buruk serta kewajiban & tanggung jawab. Etik selalu merujuk pada standar moral terutama yang berkaitan dengan kelompok, seperti dokter & perawat. Moral adalah perilaku yng diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan “nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat dimana ia tinggal.
Perawat sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang perawat berhadapan dengan masalah etik.
1.2 Tujuan
   Berdasarkan uraian diatas, penulis ingin mencoba untuk menjelaskan tentang teori-teori etik sehingga pembaca mengetahui apa saja yang termasuk cakupan dari etika dan hukum keperawatan.





BAB II

TINJAUAN KONSEP

2.1 Konsep Etik

         Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus Webster, “etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral’. Sementara etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu baik dan buruk serta kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
         Etik mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manusia, yaitu : etik adalah studi moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia. Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat).
         Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.

2.2 Konsep Profesional
Menurut artikel dalam International Encyclopedia of Education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

Tujuan Kode Etika Profesi
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
  4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar