BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Perawat profesional harus menghadapi
tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin meraka alami sebagai akibat dari
hubungan mereka dalam praktik profesional. Kemajuan dalam bidang kedokteran,
hak klien, perubahan sosial dan hukum telah berperan dalam peningkatan perhatian
terhadap etik. Standar perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun
oleh asosiasi keperawatan internasional, nasional, dan negera bagian atau
provinsi. Perawat harus mampu menerapkan prinsip etik dalam pengambilan
keputusan dan mencakup nilai dan keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan
semua pihak yang terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak
klien dengan bertindak sebagai advokat klien.
Keperawatan sebagai suatu profesi
harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para perawat harus mengetahui
berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka
mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka
lakukan. Secara umum terdapat dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu
tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan
kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan
prinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas.
Berdasarkan latar belakang tersebut,
dapat dilihat bahwa perawat harus mengerti tentang konsep etik dan hokum
sejalan dengan tugas dalam makalah ini akan dibahas tentang etik dan hukum
dalam keperawatan.
2. TUJUAN
Setelah membaca makalah ini, diharapkan mampu memahami :
- Pengertian
etika profesi keperawatan
- Tujuan
etika keperawatan
- Kode
Etik Keperawatan
- Hukum
Keperawatan
- Fungsi
Hukum dalam Keperawatan
- Undang-Undang
Praktek Keperawatan
BAB 2.
ISI
ISI
1. ETIK KEPERAWATAN
- Pengertian
Etika dan Etiket
Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu : - baik
dan buruk
- kewajiban
dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etik mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manuia; yaitu, etik adalah studi moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia. Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat).
Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Moral, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat di mana ia tinggal.
Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.
- Kode
Etik Keperawatan
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.
Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal. - Bab
1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat
terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
- Bab
2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat
terhadap tugasnya.
- Bab
3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap
sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
- Bab
4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat
terhadap profesi keperawatan.
- Bab
5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat
terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Dengan penjabarannya sebagai berikut:
- Tanggung jawab Perawat
terhadap klein
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut : - Perawat,
dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung
jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadap keperawatan
individu, keluarga, dan masyarakat.
- Perawat,
dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana
lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan
kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat,
dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan
masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan
martabat dan tradisi luhur keperawatan.
- Perawat,
menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat,
khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta
upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban
bagi kepentingan masyarakat.
- Tanggung jawab Perawat
terhadap tugas
- Perawat,
memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan
sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
- Perawat,
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan
tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh pihak yang
berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perawat,
tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang
dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan norma-norma
kemanusiaan.
- Perawat,
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan
penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan,
kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang
dianut, dan kedudukan sosial.
- Perawat,
mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam
melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan
kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada
hubungannya dengan keperawatan.
- Tanggung jawab Perawat
terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut : - Perawat,
memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan
lainnya, baik dalam memelihara keserasiaan suasana lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluru.
- Perawat,
menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada
sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi
dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
- Tanggung jawab Perawat terhadap
Profesi
- Perawat,
berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri
dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan
keperawatan.
- Perawat,
menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan
perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
- Perawat,
berperan dalammenentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan,
serta menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
- Perawat,
secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi
keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
- Tanggung jawab Perawat
terhadap Negara
- Perawat,
melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah
digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
- Perawat,
berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah
dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada
masyarakat.
- Kode
Etik Keperawatan Menurut ICN (International Council 0f Nurses Code for
Nurses)
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut : - Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat harus meyakini bahwa : - Kebutuhan
terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
- Pelaksanaan
praktek keperawatan dititik beratkan terhadap kehidupan yang bermartabat
dan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
- Dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan kepada individu,
keluarga, kelompok, dam masyarakat, perawat mengikut sertakan kelompok
dan institusi terkait.
- Perawat, Individu, dan Anggota
Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan. - Perawat dan Pelaksanaan
praktek keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan. - Perawat dan lingkungan
Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat. - Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam. - Perawat dan Profesi
Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.
- Tujuan
Kode Etik Keperawatan
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut : - Merupakan dasar dalam mengatur
hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan
unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain
di luar profesi keperawatan.
- Merupakan standar untuk
mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak
mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
- Untuk mempertahankan bila
praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil
oleh institusi maupun masyarakat.
- Merupakan dasar dalam menyusun
kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang
berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
- Memberikan pemahaman kepada
masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap
profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
2. HUKUM KEPERAWATAN
- Fungsi
Hukum dalam Praktek Keperawatan
Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan : - Hukum
memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang
sesuai dengan hukum.
- Membedakan
tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.
- Membantu
menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
- Membantu
dalam mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi
perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)
- Undang-Undang
Praktek Keperawatan
- Undang-Undang
No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
- BAB
I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. - Pasal
1 ayat 4
Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. - Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai
revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
- BAB
I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan : - Perawat
adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun
di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Surat
ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
- Surat
ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk
menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
- BAB
III perizinan,
Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 : - Perawat
dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan,
praktek perorangan atau kelompok.
- perawat
yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan
harus memiliki SIK
- Perawat
yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP
Pasal 9, ayat 1
- SIK
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 10
- SIK
hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 12
- SIPP
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
- SIPP
hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya
keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi
yang lebih tinggi.
- Surat
ijin praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis
yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat.
Pasal 13
- Rekomendasi
untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian
kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan
terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek
keperawatan.
Pasal 15
- Perawat
dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
- Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi
pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan
tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
- Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada
butir (i) meliputi: intervensi keperawatan, observasi keperawatan,
pendidikan dan konseling kesehatan.
- Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana
dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan standar asuhan
keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
- Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakuakn
berdasarkan permintan tertulis dari dokter.
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
- Dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat
berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
- Pelayanan
dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk
penyelamatan jiwa.
Pasal 21
- Perawat
yang menjalankan praktek perorangan harus mencantum SIPP di ruang
prakteknya.
- Perawat
yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan
praktek.
Pasal 31
- Perawat
yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
- Menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum
dalam izin tersebut.
- Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar
profesi.
- Bagi
perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau
menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan
lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir
a.
BAB 3
PENUTUP
PENUTUP
SIMPULAN
Pengendalian praktek keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukum. Praktek keperawatan harus dilakukan secara benar dalam arti keilmuannya dan baik dalam arti aspek Etik dan legalnya. Praktek Keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten. Setiap perawat yang praktek wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.
Read more: ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN
Browse
» Home
» MAKALAH KEPERAWATAN » ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN
Download Askep Kapuk Online Update MAKALAH KEPERAWATAN tentang ETIKA DAN
HUKUM KEPERAWATAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar